Tayamum menurut bahasa diartikan menyengaja dan menurut Syara' adalah mendatangkan debu yang suci, mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib.
Apa saja syarat tayamum, rukun, sunnah dan perkara yang membatalkan tayamum? Oke langsung saja, berikut penjelasannya.
Syarat Tayamum ada lima, yakni :
1. Ada udzur, baik karena sakit maupun perjalanan.
2. Masuk waktu shalat.
3. Telah berusaha mencari air, tetapi tidak didapat (kecuali udzur karena sakit).
4. Ada air, tetapi sulit untuk menggunakannya (karena air yabg tersedia hanya sedikit dan dibutuhkan untuk kebutuhan minum manusia maupun hewan).
5. Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu (jika bercampur dengan kapur/pasir maka tidak cukup.
Hal yang harus dipenuhi untuk sahnya Tayamum atau disebut Rukun Tayamum ada empat, yaitu :
1. Niat.
2. Mengusap wajah menggunakan debu yang suci.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku dengan debu yang suci.
4. Tertib atau urut.
Sunnah-sunnah Tayamum, jika kita melakukan sunnah tersebut kita akan mendapatkan pahala. Sunnah tersebut ada tiga, yaitu :
1. Mengusap basmalah.
2. Mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.
3. Dilakukan secara beruntun tanpa berhenti.
BACA JUGA
Perkara yang membatalkan Tayamum ada tiga, yaitu :
1. Semua perkara yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air diluar waktu shalat (kecuali udzur karena sakit).
3. Murtad (keluar dari agama Islam).
Demikian penjelasan mengenai Tatacara Tayamum Yang Benar Sesuai Syariat Islam. Semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman semuanya.
Sumber : kitab matan Abu Syuja' Al-Ashfahani





0 comments