BLANTERORBITv102

    Muslim Wajib Tau, 5 Hukum Menikah Menurut Syariat Islam

    Jumat, 31 Desember 2021
    Menikah merupakan salah satu ibadah yang mendapatkan pahala dari Allah SWT. Islam mengajurkan umatnya untuk menikah bila sudah mapan baik fisik maupun finansial. Menyatukan dua insan dalam ikatan suci pernikahan yang sah akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.

    Walaupun dianjurkan, hukum menikah dapat berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing, ada hukum menikah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Berikut penjelasan mengenai hukum menikah.
    Gambar: Ilustrasi pernikahan

    Hukum menikah dalam syariat Islam:
    1. Wajib 
    Hukum menikah wajib, ketika orang tersebut mengharapkan keturunan dan takut melakukan zina ketika tidak menikah, serta telah mempunyai kemampuan berumah tangga, baik fisik, finansial maupun ilmu. Orang tersebut diwajibkan menikah, karena ditakutkan melakukan perbuatan zina yang telah dilarang syariat.

    2. Sunnah
    Menikah menjadi sunnah apabila seseorang siap dan mampu membangun rumah tangga baik fisik maupun finansial, tetapi dia masih dapat menahan perbuatan zina. Meskipun demikian, syariat mengajurkan segera menikah apabila sudah siap karena menikah termasuk salah satu ibadah yang mendapatkan pahala dari Allah SWT.

    3. Mubah 
    Hukum menikah mubah atau boleh dilakukan ketika seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja. Dia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, melindungi diri dari maksiat dan tidak dikhawatirkan melantarkan istrinya.

    4. Makruh
    Hukum nikah bisa makruh manakala terjadi pada seseorang yang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki keturunan. Dia juga belum mempunyai kemampuan untuk menafkahi keluarganya. Jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan dia tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani rumah tangganya.

    BACA JUGA

    5. Haram 
    Hukum menikah menjadi haram atau dilarang menikah ketika seseorang tidak mampu menafkahi keluarganya dan menikah dengan tujuan menganiaya atau membahayakan istrinya. Selain itu, menikah juga bisa diharamkan jika syarat sah dan kewajiban tidak dapat terpenuhi.

    Menurut Syekh Ibnu 'Urfah, bagi perempuan wajib menikah ketika wanita tersebut lemah dalam memelihara dirinya, tidak ada benteng selain menikah, jadi wanita tersebut diwajibkan untuk menikah.

    Demikian penjelasan mengenai hukum menikah menurut syariat Islam. Semoga dapat bermanfaat bagi semuanya.

    *Dari beberapa sumber

    Author

    Luang Belajar

    Website ini membahas tentang berbagai tips & trik, ilmu pengetahuan dan tempat untuk belajar bersama.